Lembaga Sertifikasi Profesi - HATHI

Lembaga Sertifikasi Profesi di sektor konstruksi mempersiapkan sertifikat kompetensi bagi tenaga yang kompeten di bidang Sumber Daya Air

sApp Shape
LSP HATHI

Sertifikasi Ahli Sumber Daya Air

Pada Tahun 2016, AEC (ASEAN ECONOMICS COMMUNITY) mulai diterapkan dan setiap negara dalam kawasan ASEAN bebas bekerja diantara kawasan ASEAN. Salah satu tenaga kerja yang akan berkontrubusibesar dalam pembangunan industri untuk peningkatan daya saing bangsa adalah tenaga kerja konstruksi. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan kerja.

Lembaga Sertifikasi Profesi Himpunan Ahli Teknik Hidrolik Indonesia (LSP HATHI) sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi di sektor konstruksi mempersiapkan sertifikat kompetensi bagi tenaga yang kompeten di bidang Sumber Daya Air. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenagakerjaan. Air Tanah dan Air Baku merupakan salah satu bidang yang harus dipastikan kompetensinya dalam rangka menjamin mutu bangunan. Ahli Sumber Daya Air, merupakan tenaga kerja yang memegang peranan penting dalam pekerjaan konstruksi bangunan, khususnya bangunan SDA.

Mengedepankan Mutu dan Profesionalisme

Pelayanan Kami

Pelatihan

Bidang Sertifikasi Profesi, Pengembangan SDM, dan Pelatihan HATHI mengadakan pelatihan tiap bulannya agar dapat mendorong masyarakat

Sertifikasi

Dengan Sertifikasi oleh oleh LSP HATHI, maka kompetensi pemohon dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional

 

Pembinaan

Kami melakukan Pembinaan dengan cara mengadakan seminar, workshop, sharing, dan juga pameran yang berkaitan dengan Keahlihan Sumber Daya Air

Bagaimana Proses Sertifikasi?

Daftar

Calon Asesi Memahami dan Memilih Kompetensi Sesuai dengan Sertifikasi yang di ingkan informasi mengenai skema sertifikasi LSP HATHI

Isi Form Kelengkapan


Kelengkapan Pengalaman Melalui ESimpan dan Portal Perizinan

Pra asesmen

Asesor akan melalukan Verifikasi dokumen permohon berdasarkan Skema sertifikasi yang di pilih

Asesmen

Apabila dokumen pemohon dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan tahap selanjutnya, asesor akan merekomendasikan pemohon untuk menjadi peserta asesmen.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kebijakan Terkait Pada Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dimana Pasal 101 Menjelaskan SKK Konstruksi dimiliki tenaga kerja konstruksi dan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2021 Tentang Jasa Konstruksi dimana Pasal 28 Menjelaskan Ayat 3 Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Memiliki SKK dimana LSP HATHI Mengedepankan Mutu dan Profesionalisme

Persyaratan dasar Pendidikan Minimal S1 dengan Jurusan Teknik Sipil atau Teknik Pengairan, dengan Pengalaman Kerja Sesuai dengan Skema Sertifikasi dan Jabatan Kerja yang diacu, jika diluar pendidikan tersebut maka tidak bisa.

Karna LSP HATHI mengedepankan Mutu dan Profesionalisme, serta asesor asesor yang senior, berpengalaman di bidang pengairan.

- Form APL 01 dan APL 02 Melalui Portal yang sudah disiapkan
- FC Ijasah Berlegalisir
- FC KTP dan NPWP
- Referens Kerja dan Pelatihan
- Pas Foto DIgital