Tujuan Sertifikasi
Memastikan dan memelihara kompetensi kerja tenaga kerja yang berprofesi sebagai Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama Sumber Daya Air. Menjadi panduan (guidance) dalam Pelaksanaan Asesmen oleh Lembaga Sertifkasi Kompetensi (LSP HATHI) dan asesor kompetensi.
Sistem Manajemen Mutu
Dalam rangka melaksanakan pelayanan sertifikasi LSP HATHI mengacu pada sistem manajemen SNI.ISO/IEC 17024-2012 yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Sasaran Mutu
-
Proses yang transparan
-
Proses yang cepat dan mudah
-
Biaya uji kompetensi yang terjangkau
-
Kepuasan pelanggan
-
Hasil rekomendasi sertifikasi yang terpercaya
Kebijakan Mutu
Pimpinan puncak LSP HATHI berkomitmen:
"Kami menjamin kepuasan anggota dan berkomitmen akan selalu meningkatkan kualitas pelayanan secara berkesinambungan"
Acuan Normatif
-
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
-
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
-
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
4. Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan tinggi.
-
5. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air.
-
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifkasi Profesi.
-
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
-
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifkasi Nasional.
-
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia.
-
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2013 Tentang Persyaratan Kompetensi Untuk Subkualifkasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi.
-
11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Sumber Daya Air.
-
12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifkasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifkasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga sertifkasi bidang jasa konstruksi .
-
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifkat Kompetensi dan Sertifkat Profesi Pendidikan Tinggi.
-
14. Peraturan Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
-
15. Peraturan Badan Nasional Sertifkasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifkasi.
-
16. Peraturan Badan Nasional Sertifkasi Profesi Nomor 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifkasi Profesi.
-
17. Peraturan Badan Nasional Sertifkasi Profesi nomor 4/BNSP/VII/2014 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifkasi.
-
18. Peraturan Badan Nasional Sertifkasi Profesi Nomor: 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharan Skema Sertifkasi Profesi