Tentang Kami

Tujuan Sertifikasi

Memastikan dan memelihara kompetensi kerja tenaga kerja yang berprofesi sebagai Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama Sumber Daya Air. Menjadi panduan (guidance) dalam Pelaksanaan Asesmen oleh Lembaga Sertifkasi Kompetensi (LSP HATHI) dan asesor kompetensi.

Sistem Manajemen Mutu

Dalam rangka melaksanakan pelayanan sertifikasi LSP HATHI mengacu pada sistem manajemen SNI.ISO/IEC 17024-2012 yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Sasaran Mutu

  • Proses yang transparan

  • Proses yang cepat dan mudah

  • Biaya uji kompetensi yang terjangkau

  • Kepuasan pelanggan

  • Hasil rekomendasi sertifikasi yang terpercaya

Kebijakan Mutu

Pimpinan puncak LSP HATHI berkomitmen:

"Kami menjamin kepuasan anggota dan berkomitmen akan selalu meningkatkan kualitas pelayanan secara berkesinambungan"

Acuan Normatif

  • 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

  • 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  • 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  • 4. Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan tinggi.

  • 5. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air.

  • 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifkasi Profesi.

  • 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

  • 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifkasi Nasional.

  • 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia.

  • 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2013 Tentang Persyaratan Kompetensi Untuk Subkualifkasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi.

  • 11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Sumber Daya Air.

  • 12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifkasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifkasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga sertifkasi bidang jasa konstruksi .

  • 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifkat Kompetensi dan Sertifkat Profesi Pendidikan Tinggi.

  • 14. Peraturan Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

  • 15. Peraturan Badan Nasional Sertifkasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifkasi.

  • 16. Peraturan Badan Nasional Sertifkasi Profesi Nomor 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifkasi Profesi.

  • 17. Peraturan Badan Nasional Sertifkasi Profesi nomor 4/BNSP/VII/2014 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifkasi.

  • 18. Peraturan Badan Nasional Sertifkasi Profesi Nomor: 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharan Skema Sertifkasi Profesi

Ruang Lingkup Sertifikasi

 

Jasa Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Menyelenggarakan jasa sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi (TKK) baik tenaga kerja dari pengguna maupun tenaga kerja dari penyedia jasa konstruksi khususnya Sertifikasi Kompetensi Ahli (SKA) sesuai UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/CPD (continuing professional development), tujuan dari penyelenggaraan program PKB adalah menjaga, memelihara mengembangkan, dan meningkatkan kompetensinya agar produktivitas dan hasil kerjanya senantiasa meningkat dari waktu ke waktu. PKB ini wajib dilakukan oleh tenaga ahli yang sudah memiliki sertifikat sebagai syarat untuk memperpanjang sertifikat keahliannya bila periode waktu berlakunya SK telah berakhir. Sudah barang tentu kegiatan PKB ini dimulai dengan kegiatan sosialisasi pelatihan secara singkat tentang tata cara cara penulisan karya ilmiah dan lain-lain.

Sertifikasi Untuk Peningkatan Kualifikasi Ahli

Selain melakukan kegiatan sertifikasi bagi pemohon sertifikat yang baru dan memperpanjang sertifikat bagi pemegang sertifikat yang sudah habis masa berlakunya LSP HATHI juga melakukan sertifikasi bagi pemegang sertifikat yang ingin meningkatkan kualifikasi nya ke jenjang yang lebih tinggi. Dalam hal ini LSP akan melakukan uji kompetensi sesuai dengan kualifikasi yang diinginkan dan apabila yang bersangkutan gagal atau belum berkompeten yang bersangkutan disarankan untuk mengikuti pelatihan